Najis ini adalah najis yang tidak dapat dijangkau pandangan mata. Ketiga, najis yang ditoleransi ketika terdapat di badan, tapi tidak ketika terdapat di air. Najis ini misalnya seperti darah yang sedikit, sebab mudahnya menjaga air dari najis tersebut.
"Kedua adalah kotoran ikan, belalang dan hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pertama, najis sesuai dengan qiyas. Kedua, suci. Dengan demikian, jika melihat lalat, kecoa, atau lainnya mengeluarkan kotoran, maka sebaiknya kita membasuhnya.
Najis hukmiyah, yakni najis yang tidak tampak wujudnya, misalnya bekas air kencing. Cara mencuci najis ini adalah dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu. - Najis mughallazhah yaitu: najis anjing dan babi serta keturunannya.